Rabu, 24 Desember 2014

TUGAS ILMU SOSIAL DASAR 3

RIFQI ADI PRADANA

19114369

MAKALAH TENTANG NEGARA DAN WARGA NEGARA


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas berkat rahmat, taufik, dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Tak lupa  shalawat serta salam atas junjungan Nabi Besar Muhammad SAW yang telah membawa umat islam semuanya dari zaman kegelapan hingga zaman yang terang benderang seperti sekarang ini.

Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Sosial Dasar dalam membahas Warga Negara dan Negara.Dimana dalam makalah ini diharapkan lebih membuka wawasan untuk berpikir dibidang yang terkait dengannya.

Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, Kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.

Semoga makalah ini memberikan informasi bagi kita semua dan bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan.


                                                                  Bekasi, 25 November 2014


                                                                 Penyusun


DAFTAR ISI

BAB I : PENDAHULUAN………………………………………………………

1.1        LatarBelakang………......……………………………………………….

1.2        Maksud dan Tujuan……..………………………………………………

1.3        RumusanMasalah………………………………………………………

1.4        Metode Penulisan………………………………………………………

BAB II : Pembahasan...........................................................................................

2.1         Pengertian Negara………................…………………………………..

2.2         Pengertian Warga Negara………………………………………………


BAB  III         : PENUTUP………………………………………………………

3.1         Kesimpulan……………………………………………………………..

3.2         Daftar Pustaka…………………………………………………………



BAB I

PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang

        Warga negara memiliki peran yang vital bagi keberlangsungan sebuah negara. Oleh karena itu, hubungan antara warga negara dan negara sebagai institusi yang menaunginya memiliki aturan atau hubungan yang diatur dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut. Agar dapat memiliki status yang jelas sebagai warga negara, pemahaman akan pengertian, sistem kewarganegaraan serta hal-hal lain yang menyangkut warga negara hendaknya menjadi penting untuk diketahui. Dengan memiliki status sebagai warga negara, orang memiliki hubungan dengan negara. Hubungan ini nantinya tercermin dalam peran, hak dan kewajiban secara timbal balik antara warga negara dengan negaranya. setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini dapat berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.

          Akibatnya manusia seperti serigala terhadap manusia berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.

           Masalah warga negara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warga negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.

1.2 Maksud dan Tujuan

      Maksud dan tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui pengertian warga negara dan negara, mengetahui teori-teori negara dan hukum negara serta menghargai peranan warga negara indonesia .

1.3 Rumusan Masalah

      Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini seperti:
1.      Apa pengertian warga negara dan negara
2.      Bagaimana hubungan warga negara dan negara
3.      Kasus tentang warga negara
4.      Apa saja hukum-hukum yang mengatur tentang warga negara


1.4 Metode Penulisan

      Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah menggunakan metode pustaka yaitu penulis menggunakan media pustaka dalam penyusunan makalah ini


BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Negara

      Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.

       Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan.

Tugas utama Negara yaitu :
§  Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
§  Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

Teori Terbentuknya Negara
§  Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
§  Teori Ketuhanan, segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan Negara.
§  Teori Perjanjian (Thomas Hobbes), manusia bersatu membentuk negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.


Negara juga dapat terbentuk karena :
§  Penaklukan
§  Peleburan
§  Pemisahan diri
§  Pendudukan suatu wilayah

BENTUK NEGARA

Negara Kesatuan (Unitarisme), negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya atau pemerintahannya berada di Pusat.

Bentuk Negara Kesatuan

Negara dengan sistem sentralisasi, segala sesuatu dalam negara diatur langsung oleh pemerintah pusat

Dampak Positif:
§  Berlakunya peraturan yang sama di setiap wilayah negara
§  Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara.

Dampak Negatif :
§  Menumpuknya pekerjaan di pusat
§  Keterlambatan keputusan dari Pusat
§  Ketidakcocokan keputusan Pusat dengan keadaan Daerah
§  Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk bertanggung jawab terhadap daerahnya

Negara dengan sistem desentralisasi, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri

Negara Serikat (Federasi), adanya negara bagian di dalam suatu negara yang terjadi karena penggabungan beberapa negara yang awalnya berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Kemudian bergabung dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif. Masing-masing negara melepaskan kekuasaan dan menyerahkannya kepada Negara Federal. Kekuasaan yang diserahkan, disebutkan satu persatu (Liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Sehingga kekuasaan asli ada pada negara bagian. Kekuasaan yang biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri,pertahanan negara dan keuangan.

BENTUK KENEGARAAN

1. Negara Dominion : Bentuk ini hanya terdapat di lingkungan kerajaan Inggris. Negara Dominion adalah semua Negara jajahan Inggris, dan tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya walaupun Negara tersebut sudah merdeka. Negara-negara tersebut tergabung dalam “The British Commonwealth of Nations”.

2. Negara Uni : Gabungan dua negara dengan satu kepala Negara.

3. Uni Riil : Terjadi karena adanya perjanjian

4. Uni Personil : Terjadi karena kebetulan

5.Negara Protektorat : Negara yang berada di bawah perlindungan Negara lain.

Sifat-sifat Negara
§  Memaksa, Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal agar tercapai ketertiban dan mencegah timbulnya anarki.
§  Monopoli, Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
§  Sifat mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.

2.2 Pengertian Warga Negara

      Unsur penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.

Menurut Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :

A. Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.

1. Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.

2. Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara

B. Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.


ASAS KEWARGANEGARAAN

Kriteria untuk menjadi warga Negara yaitu :

1. Kriterium Kelahiran
a. Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.

b. Ius Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :

a. Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).

b. Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).

2. Naturalisasi : Suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.

Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon juika memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin

2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara republik Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut

3. Sehat jasmani dan rohani

4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 
Negara Republik Indonesia Tahun 1945

5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun

6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda

7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap

8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara




BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

      Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:

1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:

a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.

b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.

2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.

Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:

Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.

Pasal 27 (1) : Segala Warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.



3.2 Daftar Pustaka






Tidak ada komentar:

Posting Komentar