TUGAS ILMU SOSIAL DASAR 3
RIFQI ADI PRADANA
19114369
MAKALAH TENTANG NEGARA DAN WARGA NEGARA
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena
atas berkat rahmat, taufik, dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah ini. Tak lupa shalawat serta salam atas junjungan Nabi Besar
Muhammad SAW yang telah membawa umat islam semuanya dari zaman kegelapan
hingga zaman yang terang benderang seperti sekarang ini.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
Ilmu Sosial Dasar dalam membahas Warga Negara dan Negara.Dimana dalam
makalah ini diharapkan lebih membuka wawasan untuk berpikir dibidang yang terkait
dengannya.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.
Oleh karena itu, Kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat
membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi kita semua dan
bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
Bekasi,
25 November 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB I : PENDAHULUAN………………………………………………………
1.1
LatarBelakang………......……………………………………………….
1.2 Maksud dan
Tujuan……..………………………………………………
1.3
RumusanMasalah………………………………………………………
1.4 Metode
Penulisan………………………………………………………
BAB II :
Pembahasan...........................................................................................
2.1
Pengertian Negara………................…………………………………..
2.2
Pengertian Warga
Negara………………………………………………
BAB
III :
PENUTUP………………………………………………………
3.1
Kesimpulan……………………………………………………………..
3.2 Daftar
Pustaka…………………………………………………………
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Warga negara memiliki peran yang vital bagi keberlangsungan
sebuah negara. Oleh karena itu, hubungan antara warga negara dan negara sebagai
institusi yang menaunginya memiliki aturan atau hubungan yang diatur dengan
peraturan yang berlaku di negara tersebut. Agar dapat memiliki status yang
jelas sebagai warga negara, pemahaman akan pengertian, sistem kewarganegaraan
serta hal-hal lain yang menyangkut warga negara hendaknya menjadi penting untuk
diketahui. Dengan memiliki status sebagai warga negara, orang memiliki hubungan
dengan negara. Hubungan ini nantinya tercermin dalam peran, hak dan kewajiban
secara timbal balik antara warga negara dengan negaranya. setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan
keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini dapat
berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering
terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.
Akibatnya manusia seperti serigala terhadap manusia berlaku
hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing
merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah
manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan
individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warga negara dan negara perlu dikaji lebih jauh,
mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan
Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah
adanya kaidah yang mengikat Negara dan warga negara dalam bertindak dan
menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk
mengetahui pengertian warga negara dan negara, mengetahui teori-teori negara
dan hukum negara serta menghargai peranan warga negara indonesia .
1.3 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat
ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini seperti:
1. Apa pengertian warga
negara dan negara
2. Bagaimana hubungan
warga negara dan negara
3. Kasus tentang warga
negara
4. Apa saja hukum-hukum
yang mengatur tentang warga negara
1.4 Metode Penulisan
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah
menggunakan metode pustaka yaitu penulis menggunakan media pustaka dalam
penyusunan makalah ini
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang
mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan
sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum
yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.
Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan
untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan
kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan.
Tugas utama Negara yaitu :
§ Mengatur dan menertibkan gejala-gejala
kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
§ Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan
golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada
tujuan Negara.
Teori Terbentuknya Negara
§ Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
§ Teori Ketuhanan, segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan
Negara.
§ Teori Perjanjian (Thomas Hobbes), manusia bersatu membentuk negara untuk mengatasi tantangan
dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Negara juga dapat terbentuk karena :
§ Penaklukan
§ Peleburan
§ Pemisahan diri
§ Pendudukan suatu wilayah
BENTUK NEGARA
Negara Kesatuan (Unitarisme), negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya atau
pemerintahannya berada di Pusat.
Bentuk Negara Kesatuan
Negara dengan sistem sentralisasi, segala sesuatu dalam negara diatur langsung oleh pemerintah
pusat
Dampak Positif:
§ Berlakunya peraturan yang sama di setiap
wilayah negara
§ Penghasilan daerah dapat digunakan untuk
keperluan seluruh negara.
Dampak Negatif :
§ Menumpuknya pekerjaan di pusat
§ Keterlambatan keputusan dari Pusat
§ Ketidakcocokan keputusan Pusat dengan keadaan
Daerah
§ Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk
bertanggung jawab terhadap daerahnya
Negara dengan sistem desentralisasi, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri
Negara Serikat (Federasi), adanya negara bagian di dalam suatu negara yang terjadi
karena penggabungan beberapa negara yang awalnya berdiri sendiri sebagai negara
yang merdeka dan berdaulat. Kemudian bergabung dalam suatu ikatan kerjasama
yang efektif. Masing-masing negara melepaskan kekuasaan dan menyerahkannya
kepada Negara Federal. Kekuasaan yang diserahkan, disebutkan satu persatu
(Liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Sehingga
kekuasaan asli ada pada negara bagian. Kekuasaan yang biasanya diserahkan
adalah urusan luar negeri,pertahanan negara dan keuangan.
BENTUK KENEGARAAN
1. Negara Dominion : Bentuk ini hanya terdapat di lingkungan
kerajaan Inggris. Negara Dominion adalah semua Negara jajahan Inggris, dan
tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya walaupun Negara tersebut sudah
merdeka. Negara-negara tersebut tergabung dalam “The British Commonwealth of
Nations”.
2. Negara Uni : Gabungan dua negara dengan satu kepala Negara.
3. Uni Riil : Terjadi karena adanya perjanjian
4. Uni Personil : Terjadi karena kebetulan
5.Negara Protektorat : Negara yang berada di bawah
perlindungan Negara lain.
Sifat-sifat Negara
§ Memaksa, Negara mempunyai kekuasaan untuk
menggunakan kekerasan fisik secra legal agar tercapai ketertiban dan mencegah
timbulnya anarki.
§ Monopoli, Negara mempunyai hak kuasa tunggal
dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
§ Sifat mencakup semua, Semua peraturan
perundang-undangan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
2.2 Pengertian Warga Negara
Unsur penting suatu Negara adalah
rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang bertempat
tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada
kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan
oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu
Negara dibedakan menjadi :
A. Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan
berdomisili dalam wilayah Negara itu.
1. Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh
pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
2. Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
B. Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu
Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah
Negara tersebut.
Kriteria untuk menjadi warga Negara yaitu :
1. Kriterium Kelahiran
a. Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan
suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia
dilahirkan.
b. Ius Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya
berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan
warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan
menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai
kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu,
maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a. Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan
(Stelsel aktif).
b. Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel
pasif).
2. Naturalisasi : Suatu proses hokum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon
juika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah
kawin
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat
tinggal di wilayah negara republik Indonesia paling singkat 5
(lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak
berturut-turut
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui
dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun
1945
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun
6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia,
tidak menjadi kewarganegaraan ganda
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur
oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun
pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara
itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2
kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi
2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius
Sanguinis.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam
Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya
yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan
negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di
Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita
warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
Pasal 27 (1) : Segala Warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan
negara.
3.2 Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar